Sabtu, 05 September 2015

Tips Membeli Tanah

Tanah sekarang telah menjadi prioritas utama bagi semua orang, baik itu untuk dibangun rumah tinggal, untuk usaha ataupun sekedar berinvestasi. Membeli tanah tidak sama dengan membeli barang kebutuhan lainnya, pembeli tanah harus teliti benar sebelum memutuskan, karena tanah merupakan aset jangka panjang. Untuk itu banyak pertimbangan yang perlu dilakukan sebelum melakukan jual – beli tanah agar meminimalisir resiko di kemudian hari.

Berikut ini adalah beberapa tips dalam membeli tanah:


1. Lokasi

Dalam membeli properti khususnya tanah, lokasi merupakan daftar utama yang perlu diperhatikan. Hindari membeli tanah di lokasi rawan bencana maupun kejahatan meskipun harganya murah. Selain itu hindari pembelian tanah di dekat kuburan, sungai, pabrik dan jalur listrik tekanan tinggi, karena untuk menghindari efek tidak baik di kemudian hari, contoh: membeli rumah di dekat sungai, potensi terkena banjir musim hujan akan lebih tinggi.

2. Belilah tanah dengan status yang jelas

Usahakan dalam melakukan pembelian tanah Anda mendapatkan sumber yang terpercaya, bisa dari pemilik langsung maupun menggunakan jasa agen properti yang sudah berpengalaman. Hindari pembelian tanah dari calo tanah yang kurang bisa dipercaya kredibilitasnya. Jika Anda tidak ingin ribet dengan urusan surat – menyurat dokumen, Anda bisa menggunakan jasa Agen Properti yang sudah berpengalaman, karena biasanya agen akan membantu kepengurusan dokumen jual – beli hingga proses selesai. Apabila Anda melakukan jual – beli tanah melalui media internet, pastikan informasi yang Anda dapat akurat dan dapat dipercaya.

Pastikan pula bahwa tanah yang akan Anda beli tidak sedang digunakan oleh pihak ketiga, misalnya Anda membeli tanah yang digunakan oleh pedagang kaki lima. Hal ini perlu diperhatikan, karena pada beberapa kasus sengketa tanah, pihak ketiga yang menggunakan tanah tanpa dokumen kepemilikan tidak mau/susah untuk digeser, karena mereka merasa telah menempati tanah tersebut selama kurun waktu meskipun tanpa dokumen kepemilikan.

3. Periksalah Kelengkapan Dokumen

Kelengkapan dokumen yang dimaksud adalah sertifikat kepemilikan tanah dan surat – surat pendukung lainnya. Sesuaikan nama pada sertifikat dengan identitas penjual. Apabila Anda merasa awam dalam memeriksa dokumen, Anda bisa menggunakan jasa notaris untuk mengetahui keabsahan sertifikat tersebut. Selain itu notaris juga bisa membantu Anda apabila ingin dilakukan perubahan sertifikat, misalnya merubah sertifikat HGB menjadi SHM.

Apabila Anda membeli tanah warisan, pastikan juga penjualan tanah telah disetujui oleh seluruh ahli waris. Persetujuan tersebut biasanya dituangkan dalam surat pernyataan ahli waris.

4. Lakukan tawar menawar

Setelah menemukkan lokasi yang cocok, lakukan tawar menawar dengan pemilik atau pihak yang ditunjuk oleh pemilik. Harga penawaran sesuaikan dengan harga pasar, Anda bisa menggunakan fitur Analisis Harga di UrbanIndo.com untuk mengetahui harga pasaran di suatu daerah. Atau Anda juga bisa menggunakan data pada surat pajak atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai referensi harga. Pastikan Anda mendapatkan penawaran dengan harga terbaik.

5. Lakukan transaksi sesuai prosedur

Setelah terjadi kesepakatan jual – beli, lakukan transaksi di depan Notaris yang ditunjuk bersama. Selain mendapatkan bukti transaksi yang jelas, Anda juga bisa melakukan pengukuran lahan dengan bantuan notaris untuk menyesuaikan dengan data sertifikat. Selain itu, biaya – biaya dan pajak yang timbul selama transaksi harus diselesaikan secara jelas. Jangan sekali – sekali melakukan kecurangan dalam proses transaksi, karena dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.


 sumber: blog.urbanindo.com